LUGMAN AL HAKIM pada 2023-02-27 pukul 08:20:29

Sertifikasi Halal

Bagaimana cara memperoleh sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh usaha kecil menengah?

Tindak Lanjut : 1

Operator Perdagangan pada 2023-04-26 pukul 14:00:53

Untuk memperoleh sertifikasi halal, Anda harus memenuhi syarat-sayarat sebagai berikut : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Melampirkan alamat domisili yang jelas 4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI 5. Merupakan usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar 6. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun 8. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku 9. Menyertakan nama produk 10. Produk bukan berbahan dasar daging 11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan 12. Proses pengolahan produk 13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal) Terimakasih,..