Maftuh Abdurrohman pada 2021-07-05 pukul 19:37:09

Implementasi Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi Dinas Pendidikan, pemuda dan olah raga kabupaten pangandaran

Keterbukaan Informasi Publik kini menjadi kewajiban sekaligus menjadi salsatu tolak ukur transparansi pemerintahan. Setiap Badan Publik, khususnya instansi pemerintahan wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik wajib menyediakan Dokumen Informasi Publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Apalagi masa pandemi hampir sudah setahun lebih. Alangkah baiknya memanfaatkan digital untuk pelayanan publik... trims

Tindak Lanjut : 1

Operator Perdagangan pada 2021-11-18 pukul 11:35:14

Terimakasih untuk daftar informasi publik kami telah sertakan di berbagai menu informasi pada web ini, silahkan cari mengenai informasi yang ingin anda ketahui terimakasi, dan kunjungi juga media sosial kami yang tentunya selalu meng-update kegiatan-kegiatan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM. Terimaksih