Posted by Operator Penanaman Modal | 2024-02-04 07:28:11 | 260 kali dibaca
by Operator Penanaman Modal 2024-02-04 07:28:11 Berita DPMPTSP
DPMPTSP KABUPATEN PANGANDARAN – Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Pangandaran, RIDA NIRWANA KRISTIANA, S.Sos, M.Si menjelaskan, setiap pejabat/pegawai wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi. Kemudian Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Pangandaran juga melarang, menerima, memberi baik secara langsung maupun tidak langsung karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya pejabat/pegawai wajib melaporkan apabila terdapat peristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Pangandaran menambahkan, untuk pelaporan gratifikasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UPG Kabupaten Pangandaran atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada website https://gol.kpk.go.id.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi ditegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Unit bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya masing-masing. Sedangkan Inspektur bertanggungjawab terhadap pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Pangandaran. (DPMPTSP Kab.Pangandaran)