Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:54:40 | 1142 kali dibaca
7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Fotokopi perjanjian/persetujuan tertulis antara pemilik tanah/pemilik bangunan/pemerintah dengan pemilik reklame;
5. Fotokopi IMB/PBG;
6. Fotokopi surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum).