Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-30 19:17:28 | 1823 kali dibaca
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Email Aktif;
4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.
2022-12-30 04:14:59 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2019-11-19 04:38:18 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2020-03-10 10:40:29 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-06-16 05:18:44 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-11-01 06:35:10 | Berita OPD | Operator Perdagangan