Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:37:14 | 1358 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
6. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
7. Surat Keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-12-30 04:14:59 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2019-11-19 04:38:18 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2020-03-10 10:40:29 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-06-16 05:18:44 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-11-01 06:35:10 | Berita OPD | Operator Perdagangan