Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:48:58 | 1378 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm (masing-msing 2 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
6. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
7. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-12-30 04:14:59 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2019-11-19 04:38:18 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2020-03-10 10:40:29 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-06-16 05:18:44 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-11-01 06:35:10 | Berita OPD | Operator Perdagangan