Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:11:31 | 1145 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) yang pertama (untuk permohonan SIKTW yang kedua);
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan
diwakilkan.
2022-12-30 04:14:59 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2019-11-19 04:38:18 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2020-03-10 10:40:29 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-06-16 05:18:44 | Berita OPD | Operator Perdagangan
2021-11-01 06:35:10 | Berita OPD | Operator Perdagangan